ISHRAF,TABDZIR,FITNAH

1.Pengertian Isyraf,

Yang dimaksud dengan isyraf ialah sutu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya. Seperti makan terlalu kenyang, berpakaian terlalu dalam, Menguber hawa nafsu yang berlebihan, sehingga dapat melanggar norma-norma Susila, agama, dan hukum.

[7:31] Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

[7:32] Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

Sebagian orang menjadikan ayat-ayat di atas sebagai dalil untuk mangharamkan infaq dalam jumlah banyak sekalipun untuk persoalan-persoalan mubah. Mereka menyatakan, bahwa israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (penghambur-hamburan) dalam segala hal hukumnya haram. Sampai-sampai saat seseo­rang berwudhu dengan air yang berlebihan adalah perbuatan haram, karena dijumpai larangannya. Kekeliruan pendapat ini hingga mengharamkan hal-hal yang halal disebabkan ketidak­mampuan untuk membedakan antara kata israf dan tabdzir menurut makna bahasa dengan makna syara'. Perlu diketahui bahwa kedua kata yaitu israf dan tabdzir memiliki makna bahasa dan syara'.

Adapun makna kata saraf dan israf terse­but menurut makna bahasa adalah melampaui batas serta i'ti­dal lawan dari kata qashdu. Sedangkan kata tabdzir dipergu­nakan dalam kalimat: Badzara Al Mal Tabdziran (Menghambur­kan-hamburkan harta) satu akar kata maknanya dengan israfan dan badzratan. Keduanya, kata israf dan tabdzir menurut makna syara' berarti menafkahkan harta untuk hal-hal yang telah dilarang Allah. Sedangkan untuk hal-hal yang diperin­tahkan, baik sedikit maupun banyak bukan termasuk israf maupun bukan tabdzir. Setiap bentuk nafkah (pengeluaran) untuk hal-hal yang dilarang Allah, baik sedikit maupun banyak adalah israf dan tabdzir (menurut makna syara').
Imam Az Zuhri meriwayatkan bahwa tatkala beliau menya­takan firman Allah:


[17:29] Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.

Beliau berkomentar: "Janganlah kamu mencegah tanganmu dari kebajikan, serta jangan dipergunakan memberi­kan nafkah untuk kebatilan.
Kata isrof termaktub dalam Al Qur'an:

[25:67] Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.


Isrof yang dimaksud dalam ayat ini semata-mata menaf­kahkan harta untuk kema'siyatan. Adapun untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak tergolong israf. Ayat tersebut artinya: "Janganlah kalian menafkahkan harta-harta kalian untuk kemaksiatan, dan jangalah kalian bakhil (bakhil) terhadap sesuatu yang mubah. Bahkan nafkahkanlah harta tersebut dalam perkara mubah yaitu keta'atan sebanyak-bany­aknya.
Dengan demikian menafkahkan (harta) untuk selain perka­ra mubah adalah tindakan tercela, dan bakhil (kikir) dalam perkara mubah juga tercela. Yang terpuji adalah memberikan nafah untuk perkara mubah dan keta'atan. Allah berfirman:

[6:141] Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.


Dalam ayat ini Allah mencela tindakan isrof, yaitu infaq untuk kema'siatan. Kata isrof dalam ayat-ayat tersebut maknanya adalah infaq (memberikan harta) untuk hal-hal maksiyat. Kata isrof dan musrifin disebutkan dalam Al Qur'an dalam banyak arti. Namun apabila kata israf disebut bersa­maan dengan kata infaq, maknanya adalah memberikan harta untuk tindakan maksiat. Al Qur'an menyatakan kata musrifin dengan makna mu'ridhin 'an dzikrillah (melalaikan dzikir kepada Allah). Allah berfirman:

10:12] Dan apabila manusia ditimpa bahaya dia berdo'a kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri, tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui (jalannya yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdo'a kepada Kami untuk (menghilangkan) bahaya yang telah menimpanya. Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.

Kata musrifin bermakna kadang-kadang berarti orang yang keburukannya melebihi kebaikannya. Allah berfirman:


[40:43] Sudah pasti bahwa apa yang kamu seru supaya aku (beriman) kepadanya tidak dapat memperkenankan seruan apapun baik di dunia maupun di akhirat. Dan sesungguhnya kita kembali kepada Allah dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka.

Kata musrifin juga diartikan dengan mufsidin (yang membuat kerusakan), sebagaimana firman Allah:

[26:151] dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas,

[26:152] yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan".


Jadi kata israf dan musrifin memiliki beberapa makna syara'. Oleh karena itu, penafsiran menurut makna bahasa tidak diperbolehkan. Bahkan, harus dibatasi hanya dengan makan syara' saja. Dengan meneliti kata musrifin, israf, mubadzirin dan tabdzir dalam Al Qur'an yang ada semata-mata hanya satu makna yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram.

Israf dalam praktek wudhu, maknanya adalah melebihi tiga kali (guyuran air), karena hal ini telah melampaui apa yang telah diperintahkan oleh syara'. Praktek tersebut jelas-jelas tergolong israf, jadi maknanya bukan israf (berlebih-lebihan) dalam pemakaian air. Seperti halnya menjadikan sholat sunah subuh lebih dari dua rakaat, padahal sunnahnya dua rakaat. Sama halnya menjadikan bacaan tasbih sebanyak tiga puluh lima kali, padahal sunahnya tiga puluh tiga kali.

Berdasarkan hal itu, sebenarnya seorang muslim bisa saja menafkahkan hartanya untuk perkara mubah dan keta'atan sekehendak hatinya, tanpa syarat-syarat mengikat apapun. Baik karena ia butuhkah, ataupun karena semata-mata pemberi­an saja, semuanya adalah mubah. Dan bukan dianggap israf. Penyataan yang menyatakan bahwa hal itu tergolong israf yang diharamkan adalah tidak benar, sebab itu berarti mengharam­kan sesuatu yang dimubahkan. Sedangkan menyatakan sesuatu yang tidak dinyatakan oleh syara' termasuk perbuatan dusta atas nama Allah.

Ayat-ayat yang menyatakan tentang israf dan tabdzir amat jelas. Bahwa kesemuanya memiliki arti membelanjakan harta untuk perbuatan (perkara) yang haram. Padahal, disamp­ing itu Allah juga tidak mengharamkan idha'atul mal (mele­nyapkan harta kekayaan) tanpa ada sebab apapun. Lalu bagai­mana mungkin infaq dalam jumlah banyak untuk perkara yang tergolong mubah diharamkan?
Rasulullah saw. bersabda:

"Kalian diharamkan berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan dilarang menghimpit 9di tanah), serta makruh bagi kalian mengatakan 'begini' dan 'begitu' serta banyak bertanya dan melenyapkan harta".
Idha'atul mal adalah makruh, dan bukan haram. Makruh di sini berarti, tidak ada dosa di hadapan. Disamping itu, makna kata israf menurut arti bahasa adalah melampaui batas. Maka, bila seseorang ingin menafsirkan ayat-ayat dengan makna tersebut, pertanyaannya adalah apa batasannya sehingga dianggap hal itu melampaui batas? Apakah menurut batas kebutuhan hidup masyarakat Yaman, atau masyarakat Syam, atau para fukara' (fakir), atau orang-orang kaya atau orang-orang yang sederhana hidupnya?

Jadi melampaui batas harus memiliki batasan tertentu. Sedangkan yang dapat menentukan batasan tersebut adalah syara', bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Syara' sebenarnya telah menjelaskan bahwa batasannya adalah sesuatu yang dihalalkan Allah. Maka, disebut melampaui batas, apabila ia melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan Allah atau yang diharamkannya.
Seandainya seseorang ingin mengatakan dan menetapkan batas-batas (ukuran) tersebut maka untuk menafsirkan kata israf menurut arto bahasa tadi dalam ayat-ayat Al Qur'an; jelas hal-hal ini tidak mungkin, karena harus kembali kepada makna syara'. Walhasil penafsiran israf dan tabdzir, menurut makna bahasa tidak dapat dibenarkan. Dan haram bagi siapun untuk menafsirkan dengan konteks tersebut. Sebab, hal itu tidak termaktub di dalamnya. Bahkan harus ditafsirkan berda­sarkan makna syara' yang ada dalam nas-nas Al Qu'an.

2. Pengertian Tabdzir

Yang dimaksud dengan tabzir ialah menggunakan/ membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu, atau disebut juga boros. Alah menganggap orang tersebut sebagai temannya syetan. Allah berfirman.

[17:26] Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

[17:27] Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

"Maka terhadap nikmat yang tuhan berikan kepadamu, syukurilah", sepenggal ayat di atas menjelaskan betapa pentingnya syukur atas nikmat yang diberikan kepada kita. tidak sedikit ayat yang menganjurkan syukur, dan sebaliknya tidak sedikit ancaman yang ditujukan bagi mereka yang kufur terhadap nikmat tuhan. Bentuk syukur terbesar adalah memanfaatkan nikmat tuhan secara tepat dan memberi manfaat kepada orang di sekitarnya, dan syukur terendah adalah cukup dengan ucapan lisan

Tabdzir secara istilah menggunakan nikmat tuhan tidak pada tempatnya. seringkali tanpa kita sadari 2 hal tersebut (tasyakkur dan tabdzir) kita lakukan bersamaan. memang dalam pelaksanaannya 2 hal ini tipis sekali perbedaannya, dan sangat susah memilahnya.

Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, tabzir itu “Infaq fii ghoiri haqqin” artinya tabdzir itu membelanjakan harta di jalan selain yang haq atau selain yang Allah perbolehkan.

Imam Mujahid menjelaskan, tabdzir adalah “infaqu fii ma’siyatillah au fii ghoiri haqqin au fasadin.” Maksudnya tabdzir adalah membelanjakan harta di jalan yang maksiat atau di jalan selain yang haq atau untuk kerusakan.

Jadi kalo ada seseorang yang memiliki gaji 3 juta, dengan gaji itu dia sudah membayar listrik, air, SPP anaknya, dan memenuhi semua kebutuhan keluarganya kemudian ada sisa uang dan dia membeli sesuatu yang haram (contoh: rokok , minuman keras, judi, petasan) meskipun hanya 10.000 rupiah maka itu termasuk tabdzir.

Imam Qotadah menjelaskan, “Seandainya manusia/ hamba membelanjakan semua hartanya dalam haq maka itu bukan mubadzir, namun seandainya seorang hamba membelanjakan hartanya fii ghoiri haq meskipun hanya 1 mud (mud itu satuan arab, jumlahnya sangat sedikit-pen) maka itulah tabdzir”.

Tabdzir tidak bergantung dari jumlah uang. Jadi kalau ada orang yang menghabiskan 30 juta untuk pergi haji, itu tidak termasuk tabdzir begitu pula orang tua qta menyekolahkan qta dari TK sampai sekarang menghabiskan uang entah berapa juta itu juga bukan tabdzir. Sedikit keluar dari judul, orang tua kita sudah bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan kita, maka jangan kasar ya sama orang tua, ingat Allah melarang kita untuk berkata ah, apalagi membentak-bentak ortu ketika ortu ga ngasih yang kita mau. Al-Qur’an surat Al-Israa’ (17) : 23,

[17:23] Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

Maka definisi tabdzir yang dimaksud Al-Qur’an yakni seperti uraian para ulama salaf di atas, karena memang kita diperintahkan untuk memahami Al-Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman para salafush sholih.

Dan ingat temen2, orang yang tabdzir atau mubadzir itu saudaranya syaitan. Manusia yang tabdzir kenapa bisa menjadi saudara syaitan yang kufur kepada Allah? Karena mubadzir atau orang yang tabdzir itu menggunakan rezeki yang sudah diberikan Allah untuk bermaksiat kepada Allah, maka artinya mubadzir telah kufur nikmat.

[35:6] Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala

Lebih jauh lagi seorang yang tabdzir dapat menjadi ahlun Naar (penghuni neraka) seperti dalam al-qur’an surat Faathir ayat 6 di atas. Ya Allah berikanlah kami Rezeki yang baik dan tunjukkanlah kepada kami agar kami bisa membelanjakan rezeki tersebut di jalan yang haq dan lindungilah kami dari tabdzir

3.Pengertian Fitnah.

Fitnah adalah suatu sipat yang tercela , suatu usaha seseorang untuk mencemarkan nama baik seseorang, sehingga orang yang tidak mengerti persoalan menganggap bahwa fitnah itu benar. Sehingga opini masyarakat akan negative kepada kelompok atau seseorang yang kena fitnah tersebut. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan .

[2:191] Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.

Di dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh (2) ayat 191 tercantum kalimat “Wal fitnatu asyaddu minal qotli….” yang artinya “Dan fitnah itu lebih sangat (dosanya) daripada pembunuhan..”. Imam Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa Imam Abul ‘Aliyah, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Al Hasan, Qotadah, Ad Dhohak, dan Rabi’ ibn Anas mengartikan “Fitnah” ini dengan makna “Syirik”. Jadi Syirik itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.

Ayat tersebut turun berkaitan dengan haramnya membunuh di Masjidil Haram, namun hal tersebut diijinkan bagi Rasulullah saw manakala beliau memerangi kemusyrikan yang ada di sana. Sebagaimana diketahui, di Baitullah saat Rasulullah saw diutus terdapat ratusan berhala besar dan kecil. Rasulullah diutus untuk menghancurkan semuanya itu. Puncaknya adalah saat Fathu Makkah, dimana Rasulullah saw mengerahkan seluruh pasukan muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik yang ada di Makkah.

[2:192] Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[2:193] Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

Kita sering mendengar istilah “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. Namun rupanya tidak banyak yang tahu darimana istilah ini berasal, dan apa makna sebenarnya dari kalimat tersebut. Pokoknya asal pakai saja, dan ngaku-ngaku itu ajaran Islam, karena kalimat tersebut ‘kelihatannya’ berasal dari Al Qur’an.

Dalam bahasa sehari-hari kata ‘fitnah’ diartikan sebagai penisbatan atau tuduhan suatu perbuatan kepada orang lain, dimana sebenarnya orang yang dituduh tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Maka perilaku tersebut disebut memfitnah. Tapi apakah makna ‘fitnah’ yang dimaksud di dalam Al Qur’an itu seperti yang disebutkan itu? Mari kita telaah.

[2:217] Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah Dan berbuat fitnahlebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Ayat ini turun ketika ada seorang musyrik yang dibunuh oleh muslimin di bulan haram, yakni Rajab. Muslimin menyangka saat itu masih bulan Jumadil Akhir. Sebagaimana diketahui, adalah haram atau dilarang seseorang itu membunuh dan berperang di bulan haram, yakni bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

Melihat salah seorang kawan mereka dibunuh, kaum musyrikin memprotes dan mendakwakan bahwa Muhammad telah menodai bulan haram. Maka turunlah ayat yang menjelaskan bahwa kemusyrikan dan kekafiran penduduk Makkah yang menyebabkan mereka mengusir muslimin dan menghalangi muslimin untuk beribadah di Baitullah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang beriman.

Tak ada satupun ayat di dalam Al Qur’an yang mengartikan kata “fitnah” dengan arti sebagaimana yang dipahami oleh orang Indonesia, yakni menuduhkan satu perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang dituduh. Kata ‘fitnah’ di dalam Al Qur’an memang mengandung makna yang beragam sesuai konteks kalimatnya. Ada yang bermakna bala bencana, ujian, cobaan, musibah, kemusyrikan, kekafiran, dan lain sebagainya. Maka memaknai kata ‘fitnah’ haruslah dipahami secara keseluruhan dari latar belakang turunnya ayat dan konteks kalimat , dengan memperhatikan pemahaman ulama tafsir terhadap kata tersebut.

Memaknai kata-kata di dalam Al Qur’an dengan memenggalnya menjadi pengertian yang sepotong-sepotong serta meninggalkan makna keseluruhan ayat, hanya akan menghasilkan pemahaman yang melenceng dan keliru akan isi Kitabullah. Dan itulah yang dilakukan oleh orang-orang yang hendak menyalahgunakan Kitabullah demi mengesahkan segala perilakunya. Dan ini juga dilakukan oleh orang-orang yang hendak menyelewengkan makna Al Qur’an dari pengertian yang sebenarnya.

Komentar

Postingan Populer